I.
PENDAHULUAN
Perencanaan pendidikan telah berkembang menjadi disiplin ilmu atau
menjadi cabang ilmu pengetahuan yang baru. Jika dipandang dari sudut ideologi,
maka perencanaan pendidikan adalah berbeda-beda, dan jika dipandang dari sudut
metodologi, maka perencanaan pendidikan bersifat fleksibel yaitu dapat di
sesuaikan dengan sistem social dan taraf perkembangan yang berbeda-beda dari
berbagai masyarakat yang ada.
Perencanaan pendidikan adalah merupakan suatu proses kegiatan yang
setiap orang berbeda-beda mendefinisikannya, kita juga dapat membuat definisi
sendiri tentang perencanaan pendidikan, yaitu sebagai usaha untuk mencapai pengalokasian
sumber daya pendidikan pada system pendidikan secara efisien, adil, dan
rasional.
Perencanaan pendidikan di sini akan membahas tentang apa pengertian
perencanaan pendidikan, tujuan dan fungsi perencanaan pendidikan, jenis-jenis
perencanaan pendidikan, prosedur perencanaan pendidikan serta bagaimana
perencanaan pendidikan.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa pengertian dan bagaiamana Sejarah perencanaan
pendidikan ?
B.
Apa Tujuan dan Fungsi perencanaan pendidikan?
C.
Apa Jenis –
Jenis Perencanaan Pendidikan?
D.
Bagaiamana
Prosedur membuat Perencanaan pendidikan?
E.
Bagaiman Implementasi perencanaan pendidikan?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan sejarah perkembangan pendidikan
1.
Pengertian
perencanaan pendidikan
Perencanaan
merupakan kegiatan menetapkan tujuan serta merumuskan dan mengatur
pendayagunaan manusia, informasi, finansial, metode dan waktu untuk
memaksimalkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan.
Pendidikan
berasal dari kata “pedagogi” yang berarti pendidikan dan kata “pedagogia”
yang berarti ilmu pendidikan
yang
berasal dari bahasa Yunani. Pedagogia terdiri dari dua kata yaitu “paedos”
dan “Agoge” yang berarti “saya membimbing, memimpin anak.”
Dari
pengertian ini pendidikan dapat diartikan : kegiatan seseoarang dalam
membimbing dan memimpin anak menuju ke pertumbuhan dan perkembangan secara
optimal agar dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab.
Banyak
konsep yang dikemukan oleh para ahli mengenai rumusan perencanaan pendidikan,
diantaranya sebagai berikut:
a.
C.E.
Beeby, perencanaan pendidikan adalah suatu usaha melihat ke masa depan dalam
hal menentukan kebijaksanaan, prioritas dan biaya pendidikan dengan
mempertimbangkan kenyataan-kenyataan yang ada dalam kegiatan ekonomi, sosial
dan politik untuk pengembangan potensi sistem pendidikan nasional, memenuhi
kebutuhan bangsa dan anak didik yang dilayani oleh sisten tersebut.
b.
Menurut
Comb, perencanaan pendidikan merupakan aplikasi analisi rasonal dan sistmatik
dalam proses pengembangan pendidikan yang bertujuan menigkatkan efektivitas dan
efisiensi pendidikan dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan
(pendidikan) baik tujuan yang berhubungan dengan anak didik maupun masyarakat.
c.
Albert
waterston, perencanaan pendidikan adalah investasi pendidikan yang dapat di
jalankan dan kegiatan-kegiatan pembangunan lain yang didasarkan atas
pertimbangan ekonomi dan biaya serta keuntungan sosial.
2.
Sejarah
perkembangan perencanaan pendidikan
Perencanaan
pendidikan di Indonesia mengikuti perencanaan pembangunan nasional atau yang
lebih di kenala dengan REPELITA kurun waktu antara 1967-1998, dan program
pembangunan Ekonomi Nasional 1999-2004, serta Program Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2004-2009, sebagai berikut:
Pada
REPELITA I tahun 1968-1975 perencanan pendidikan nasional dibebankan kepada
Badan Pengenmbangan Pendidikan (BPP) yang berada dibawah naungan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan dengan tugas utama membantu menteri dalam bidang
penelitian dan perencanaan pendidikan sertamengadakan penyempurnaan dalam
rangka penegmbangan pendidikan.
Pada
tahun 1975 dibentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
(BP3K) dan kemudian BP3K membentuk suatu “Proyek Perintis Perencanaan Integral
Pendidikan Derah” atau PROPPIPDA di Sumatra Barat dan Jawa Timur.
Pada
tahun 1980 di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan telah
dilaksanakan “Sistem Mekanisme perencanaan Tahunan Terpadu rutin dan
Pembangunan” sebagai upaya menyatukan pendapat dan pikiran serta gagasan dalam
merencanakan pendidikan dan kebudayaan.
Selanjutnya
pada Repelita II dan seterusnya perencanaa pendidikan di Indonesia di
koordinasikan oleh Biro Perencanaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(Departemen Pendidikan Nasional) sekarang.
Pada
tahun 1983 muncul gagasan untuk melakukan perencanaan pada daerah tingkat II
kabupaten / Kota, dimana perencanaan pendidikan diarahkan pada perencanaan yang
lebih rasional, lebih komfrehensif, lebih nyata dan tegas seta lebih di
sesuaikan dengan kondisi sosiografis dan potensi dareah masing-masing.
Kebijakan
perencanaan pendidikan kurn waktu 1975-1998 terus mengalami peningkatan dan
penyempurnaan baik dari unsur kulitatif, kuantitatif, maupun dari sisi
anggaran. Kurun waktu ini pemerintah terus mengirimkan tenga-tenaga perencanaan
pendidikan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di international for Education
planning (IIEP) dibawah naungan UNESCO PBB di Paris.
Seiring
dengan tuntunan Reformasi pada tahun 1998,dan dikeluarkannya undang-undang
mengenai otonomi daerah serta pada era program pembangunan Ekonomi Nasional 1999-2004 serta Rencana Pembangunan jangka menengah Nasional 2004-2009
perencanaan pendidikan diitik beratkan pada daerah tingkat satu dan lebih
dititik beratkan lagi pada daerah
tingkat satu dan lebih dititik beratkan lagi daerah tingkat dua dengan
dibentuknya DinasPendidikan dan sub dinas / seksi dinas pada masing-masing
Kabupaten / Kota.
Arah
pembanguan bidang pendidikan nasioanl pada program pembangunan Ekonomi Nasioanl
(PROPENAS) 1999-2004 seacar gari besar adalah mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu kesejahteraan tenaga
pendidik, memberdayakan lembaga pendidikan sebagai pusat kebudayaan, nilai,
sikap dan kemampuan, melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan
termasuk pembaruan dan kurikulum dan pelaksanan desentralisasi pendidikan,
meningkatkan kulitas lembaga pendidikan dalam menghadapi perekembangan ilmi
pengetahuan, teknologi dan seni serta mengembangkan sumber daya manusia sedini
mungkin.
Sedangkan
pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 20004-2009 diarahkan pada
peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas dengan
sasaran : menigktakan presentase siswa yang menamatkan program wajib belajar
pendidikan dasar sembilan tahun; meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan
relevansi pendidikan dengan kebutuhan pembangunan, meningkatkan efektivitas dan
efisiensi manajemen pelayanan pendidikan.
- Tujuan dan Fungsi Perencanaan Pendidikan
1.
Tujuan
Perencanaan Pendidikan
Pada
dasarnya tujuan perencanaan adalah sebagai pedoman untuk mencapai sasaran yang
telah ditetapkan. Sebagai suatu alat ukur di dalam membandingkan antara hasil
yang dicapai dengan harapan. Banyak
tujuan yang hendak dicapai dari perencanaan pendidikan sebagai berikut :
a. Menyajikan rancangan keputusan-keputusan atasan untuk
disetujui pejabat tingkat nasional yang berwenang.
b. Menyediakan pola kegiatan-kegiatan secara matang bagi
berbagai bidang/satuan kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan
kebijaksanaan.
c. Mencari kebenaran atas fakta-fakta yang diperoleh atau
yang akan disajikan agar dapat diterima oleh stake holder pendidikan.
d. Menentukan tindakan-tindakan yang akan dilakukan dan
diorientasikan pada masa depan.
e. Meyakinkan secara logis dan rasional kepada stake
holder pendidikan terhadap pendidikan.
2. Fungsi Perencanaan Pendidikan
Fungsi
perencanaan pendidikan sama seperti fungsi perencanaan pada umumnya yaitu:
a. Sebagai pola dasar dan petunjuk dalam mengambil
keputusan tentang bagaimana mencapai
tujuan dan jalan apa yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut.
b. Sebagai pedoman pelaksanaan dan pengendalian
pelaksanaan pendidikan.
c. Menghindari dari pemborosan sumber-sumber daya baik
sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
d. Sebagai alat pengembangan penjaminan kualitas
pendidikan.
e. Sebagai upaya untuk memenuhi dan mewujudkan
akuntabilitas lembaga pendidikan.
f. Mempersiapkan keputusan-keputusan atau
alternatif-alternatif kebijaksanaan untuk kegiatan masa depan dalam pembangunan
pendidikan.
- Jenis-jenis
Perencanaan Pendidikan
a.
Menurut
besarannya
1.
Perencanaan
Makro
Adalah
perencanaan yang menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh, tujuan yang
ingin dicapai dan cara-cara mencapai tujuan itu pada yingakt nasional. Rencana
pembagunan nasional meliputi rencana pada bidang ekonomi dan sosial.
Dipandang
dari sudut perencanaan makro, tujuan yang harus dicapai negara (khususnya dalam
bidang peningkatan SDM) adalah pengembangan sistem pendidikan untuk
menghasilkan tenaga pembangunan baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Secara
kuantitatif pendidikan harus menghasilkan tenaga yang cukup banyak sesuai
dengan kebutuhan pembangunan. Sedangkan secara kualitatif harus dapat
menghasilkan tenaga pembanguan yang terampil sesuai dengan bidangnya dan
memilik jiwa pancasila. Untuk melaksanakan fungsi perencanaan makro ini, strategi
pendidikan hendaknya memenuhi syarat sebagai berikut :
a)
Tujuan
pendidikan nasional telah dirumuskan dengan jelas. Tujuan ini dijabarkan
menjadi tujuan-tujuan yang lebih spesifik.
b)
Pemerintah
memegang peranan utama dalam pengambilan keputusan dan menciptakan mekanisme
kerja yang efektif.
c)
Sumber-sumber
pembiayaan harus dimobilisasikan dari sektor yang ada.
d)
Prioritas
harus disusun, baik yang berkenaan dengan bentuk, tingkat dan jenis pendidikan.
e)
Alokasi
biaya harus disediakan menurut prioritas yang telah ditetapkan.
f)
Penilaian
yang berkesinambungan harus selalu dilaksanakan dan program direvisi
berdasarkan penilaian itu.
g)
Pelaksanaan
pendidikan mendapat latihan sesuai dengan tugas yang akan dikerjakannya.
2.
Perencanaan
Meso
Kebijaksanaan
yang telah ditetapkan pada tingkat makro, kemudian dijabarkan keddalam
program-program yang berskala kecil. Pada tingkat ini perencanaan sudah lebih
bersifat operasional disesuaikan dengan departemen atau unit-unit.
Pertanyaan
yang perlu dijawab dalam perencanaan meso mempunyai kesamaan dengan pertanyaan
untuk tingkat makro, tetapi lebih terperinci dan kebebasannya dibatasi oleh apa
yang telah ditetapkan dalam perencanaan tingkat makro.
3.
Perencanaan
Mikro
Perencanaan
mikro diartikan sebagai perencanaan pada tingkat institusional dan merupakan
penjabaran dar perencanaan tingkat meso. Contoh perencanaan mikro, yaitu kegian
belajar mengajar.
a.
Menurut
Tingkatannya
1.
Perencanaan
Strategik (Renstra)
Perencanaan
strategik disebut juga dengan
perencanaan jangka panjang. Perencanaan strategik digunakan untuk mengatakan
suatu lungkup perencanaan yang lebih “general” disamping adanya beberapa
jenis perencanaan lain yang disebut Stainer sebagai medium tange programming
dan short term budget and detailed fungtional plan.
Dikaitkan
dengan permasalahan da bidang pendidikan, konsep perencanaan strategik dapat
diterapkan dalam perencanaan pendidikan. Dengan perencanaan strategik, ada
kecenderungan diperoleh suatu perumusan program yang lebih oprasional. Berbagai
faktor baik internal (organisasi) maupun eksternal (lingkungan) yang
berpengaruh pertlu diperhitungkan dalam proses perencanaan ini.
Diperlukan
penerapan pendekatan sistem ke dalam perencanaan pendidikan yang strategik,
bertujuan untuk mencari bentuk dan identitas pada masa yang akan datang dengan
mempertimbangkan berbagai hubungan yang kompleks dalam suatu sistem.
Pendekatan
sistem dalam renstra memberi dasar-dasar konseptual dalam perencanaan
pendidikan, diharapkan dapat membantu dalam memecahkan masalah kependidikan
yang kompleks tersebut.
2.
Perencanaan
Koordinatif (managerial)
Perencanaan
koordinatif ditujukan untuk mengarahkan jalannya pelaksanaan, sehingga tujuan
yang telah ditetapkan itu dapat dicapai secara efektif dan efisien. Perencanaan
koordinatif biasanya sudah terperinci dan menggunakan data statistik. Namun
demikian, kadang-kadang juga menggunakan pertimbanagan akal sehat.
Perencanaan
ini mempunyai cakupan semua aspek operasi suatu sistem yang meminta ditaatinya
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pada ingkat perencanaan strategik.
3.
Perencanaan
Oprasional
Perencanaan
ini bersifat spesifik dan berfungsi untuk memberikan petunjuk konkret tentang
bagaimana suatu program atau proyek khusus dilaksanakan menurut aturan,
prosedur, dan ketentuan lain yang ditetapkan secara jelas sebelummya. Dengan
demikian, rencana operasional mudah diukur, peranan keberhasilan unit-unit
mudah dibandingkan dan sekaligus dapat dijadikan ukuran keberhasilan. Artinya,
rencana oprasional berfungsi sebagai instrumen yang cukup halus dan tajam untuk
mengenali keadaan waktu lampau dan bisa atau akan dijadikan alat atau teknik
perencanaan berikutnya.
b.
Menurut
jangka waktunya
1.
Perencanaan
jangka pendek
Perencanaan jangka
pendek adalah perencanaan tahunan atau perencanaan yang dibuat untuk
dilaksanakan dalam waktu kurang dari 5 tahun, sering disebut sebagai rencana
operasional.
2.
Perencanaan
jangka menengah
Perencanaan jangka
menengah mencangkup kurun waktu pelaksanaan 5-10 tahun. Perencanaan ini
penjabaran dari jangka panjang, tetapi sudah lebih bersifat operasional.
3.
Perencanaan
jangka panjang
Perencanaan jangka
panjang meliputi cakupan waktu di atas 10 tahun samapai dengan 25 tahun. Perencanaan ini memiliki jangka menengah,
lebih-lebih lagi jika dibandingkan dengan perencanaan jangkla pendek. Dengan
demikian perencanaan tahunan bukan hanya sekedar pembabakan dari rencana 5
tahun, tetapi merupakan penyempurnaan dari rencana itu sendiri.
Kegiatan-kegiatan apakah yang terdapat dalam
penyusunan rencana tahunan? secara garis besar jenis kegiatan dan tahapannya
meliputi sebagai berikut:
1. Penyusunan
kebijakan umum
2. Penyusunan
kebijakan teknis
3. Penyusunan
rancangan penyesuaian kebijaksanaan
4. Penyempurnaan
program
5. Penyusunan
uraian kegiatan operasional proyek-proyek (UKOP)
6. Identifikasi
proyek
7. Penyusunan
pra-DUP (Daftar Usulan Proyek)
8. Penyusunan
DUP Depdikbud
9. Pembahasan
DOP, antara Depdikbud, Bapenas dan Departemen Keuangan
10. Penyusunan
UKOP
11. Penyusunan
Pra-DIP (Daftar Isian Proyek)
12. Pembahasan
Pra-DIP, antar Depdikbud, Bappenas, dan Dirjen Anggaran
13. Penyempurnaan
UKOP
14. Penyeleseian
DIP (dari konsep DIP yang telah disetujui).
- Prosedur
Perencanaan
Setiap kegiatan mempunyai prosedur,
yaitu suatu cara yang ditempuh dalam kegiatan itu untuk mencapai apa yang
dicita-citaka. Prosedur dalam perencanaan adalah cara yang ditempuh oleh
perencana untuk merealisasi usahanya agar dapat terwujud suatu konsep perencanaan.
Prosedur perencanaan adalah langkah-langkah yang ditempuh dalam proses
perencanaan. Prosedur yang ditempuh oleh setiap perencana pendidikan seringkali
bervariasi, tetapi dalam garis besarnya adalah sama.
Prosedur perencanaan pendidikan akan
membahas tentang perencanaan partisipatori yaitu suatu perencanaan yang
dikerjakan bersama oleh wakil-wakil peminat pendidikan baik dari kalangan
lembaga pendidikan maupun dari kalangan masyarakat. Bagian lain yang dibahas
adalah tentang ramalan dan pemrogaman (forecasting) dan pengambilan
keputusan. Ketiga bagian itu adalah merupakan langkah umum dalam membuat
rencana tertentu dalam pendidikan.
1.
Perencanaan
partisipatori
Kata
partisipatori berasal dari partisipasi yaitu pelibatan seseorang atau beberapa
orag dalam suatu kegiatan. Perencanaan partisipatori berarti perencanaan yang
melibatkan beberapa orang dalam suatu kegiatan. Perencanaan partisipatori
berarti perencanaan yang melibatkan beberapa yang berkepentingan dalam
merencanakan sesuatu yang dipertentangkan dengan merencanakan yang hanya dibuat
oleh seseorang atau beberapa orang atas dasar wewenang kedudukan , seperti
perencana di tingakat pusat kepala-kepala kantor pendidikan di daerah, dan para
kepala sekolah. Perencanaan partisipatori banyak melibatkan orang-orang daerah
yang memiliki kepentinagn atas objek yang direncanakan.
2.
Ramalan
dan pembuatan program (forecasting)
Forecasting
mempunyai arti ganda,
arti yang pertama adalah ramalan yang terbatas, yaitu apa kira-kira yang akan
terjadi di lingkungan organisasi pendidikan pada masa yang akan datang. Atau
perubahan apa kira-kira yang akan terjadi dalam masyarakat di lingkungan
lembaga pendidikan. Misalnya ramalan tentang peledakkan jumlah penduduk,
ramalan tentang pengaruh computer yang pesat memasuki kehidupan manusia,
ramalan tentang perubahan hubungan sosial di masyarakat dan sebagainya.
Conto-contoh seperti itu dikatakan Forecasting atau
ramalan yang terbatas.
Arti
Forecasting yang lebih luas atau lebih lengkap adalah di samping
meramalkan keadaan perubahan dalam lingkungan organisasi, ia juga meramalkan
kegiatan atau program organisasinya yang cocok dengan hasil ramalan terhadap
lingkungan. Ia berusaha mengimbangi perubahan-perubahan yang terjadi di luar
organisasi dengan perubahan-perubahan pada organisasi. Agar organisasi
pendidikan dan masyarakat sejajar, sejalan maju dalam derap yang sama.
Untuk
dapat membuat atau meramalkan kegiatan/ program yang tepat dalam lembaga
pendidikan dalam usaha menyongsong atau mengantisipasi perubahan lingkungan
perlu mengidentifikasi kondisi organisasi yang sekarang. Artinya kekuatan,
kemampuan, dan potensi apa saja yang sudah dimiliki oleh organisasi perlu
diketahui secara jelas. Begitu pula kelemahan-kelemahan organisasi itu perlu
diidentifikasi. Sesudah hasil identifikasi keadaan organisasi pendidikan ini
dikaitkan dengan hasil ramalan tentang perubahan lingkungan barulah membuat
ramalan tentang perubahan lingkungan barulah membuat ramalan tentang kegiatan/
program untuk mengantisipasi perubahan tersebut.
Jadi
forecasting dalam artinya yang lengkap atau luas mempunyai tiga macam
kegiatan:
a.
Meramalkan
kemungkinan yang akan terjadi pada lingkungan/ masyarakat baik yang dekat
maupun yang jauh, yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan lembaga pendidikan.
b.
Mengidentifikasi
kemampuan, potensi, dan situasi lembaga pendidikan itu sendiri termasuk
sumber-sumber pendidikan. Begitu pula kelemahan-kelemahan yang ada dalam
organisasi diidentifikasi seluruhnya.
c.
Meramalkan
atau membuat program baru untuk menyongsong atau mengantisipasi perubahan
lingkungan, agar lembaga pendidikan dan masyarakat/ lingkungan berjalan
berimbang sama-sama memberi keuntungan.
3.
Pengambilan
keputusan
Setiap
kegiatan pendidikan selalui disertai dengan pengambilan keputusan, sebab
sebelum diputuskan rencana kegiatan itu tidak boleh dilaksanakan. Yang
mengambil keputusan pada umumnya adalah manajer tertinggi atau administrator
tertinggi atau tim manajer. Tetapi kegiatan diluar rutin dapat diputuskan oleh
pejabat/ orang lain, sebab kegiatan ini biasanya dilakukan oleh suatu panitia.
Dalam hal ini ketua panitialah yang memutuskan atas kesepakatan bersama.
Kemudian keputusan diserahkan kepada manajer/ para manajer atau administrator
pendidikan. Administrator beserta staf atau badan tertentu kemudian
mempertimbangkan apakah keputusan panitia ini dapat dilaksanakan dalam kegiatan
rutin apa tidak.
E.
Implementasi Perencana
pendidikan
Implementasi
atau perencanaan pendidikan sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah
yang terkait dengan kebijakan-kebijakan publik lainnya. Fungsi dari setiap
keputusan publik juga diintegrasikan dengan keputusan-keputusan lainnya. Proses
perencanaan pendidikan di Indonesia diarahkan pada relevansi, efisiensi, dan
efektivitas pendidikan, sehinga sasaran pendidikan akan tercapai sesuai dengan
tujuan yang telah digariskan. Ini pada awalnya adalah pendekatan perencanaan
konvensional..
Hanya saja
dalam tataran implementasi, apa yang telah digariskan seringkali berbeda dengan
kenyataan di lapangan, sehinga optimalisasi kinerja manajemen pendidikan belum
berjalan sesuai harapan. Dalam hal inilah, diperlukan perencanaan strategik
yang tanggap terhadap tuntutan perubahan, tanpa melupakan misi, visi, mandat
dan nilai-nilai yang telah ditetapkan.
Paradigma
perencanaan lama yang bersifat sentralisasi juga telah bergeser dengan lahirnya
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 jo No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan
Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Undang-undang
ini memberi kewenangan yang lebih luas pada provinsi, kabupaten dan kota untuk
mengelola daerahnya masing-masing sesuai dengan aspirasi masyarakat dan potensi
yang dimilikinya. Dan, tentu juga, agar pemerintah daerah bisa bersikap adaptif
dan kreatif terhadap perubahan lingkungan eksternal yang cepat dan dinamis. Dengan
digariskannya kebijakan tentang Otonomi Daerah, termasuk di bidang
penyelenggaraan pendidikan, maka implikasinya berdampak pada perubahan sistem
perencanaan.
Logika dasar
dari implementasi adalah bahwa dalam lingkungan dunia yang berubah secara pesat
dan tak menentu, suatu organisasi memerlukan kemampuan untuk perubahan
perencanaan dan manajemen secara cepat. Maka kemampuan untuk senantiasa
melakukan penangkapan lingkungan eksternal dari organisasi, serta upaya
terus-menerus untuk senantiasa melakukan penelaahan kemampuan dan kelemahan
internal, menjadi prasyarat bagi organisasi untuk tetap strategik dan relevan.
Pada
perencanaan konvensional yang merupakan paradigma lama, perencanaan berangkat
dari penetapan tujuan jangka panjang. Berdasarkan tujuan tersebut, segenap daya
dikelola untuk mencapai tujuan tersebut. Sebaliknya, perencanaan strategik
memiliki logika yang berbeda. Justru perencanaan strategik berangkat dari misi,
mandat, dan nilai-nilai yang menjadi dasar suatu organisasi untuk berkembang,
serta visi organisasi di masa mendatang.
Analisis yang
mengaitkan antara misi dan visi, serta perkembangan lingkungan eksternal serta
kekuatan dan kelemahan internal ini, akan membawa organisasi menemukan arah
menuju yang paling strategik. Dengan begitu, organisasi akan tetap menjadi relevan.
Di sisi lain, organisasi juga tidak mungkin menjadi pendukung yang efektif bagi
kesejahteraan komunitasnya, kecuali organisasi tersebut meningkatkan
kemampuannya untuk berpikir dan bertindak strategik.
IV.
KESIMPULAN
1.
Pengertian perencanaan pendidikan
perencanaan
pendidikan adalah suatu usaha melihat ke masa depan dalam hal menentukan
kebijaksanaan, prioritas dan biaya pendidikan dengan mempertimbangkan
kenyataan-kenyataan yang ada dalam kegiatan ekonomi, sosial dan politik untuk
pengembangan potensi sistem pendidikan nasional, memenuhi kebutuhan bangsa dan
anak didik yang dilayani oleh sisten tersebut.
2.
Sejarah perkembangan perencanaan pendidikan
Perencanaan
pendidikan di Indonesia mengikuti perencanaan pembangunan nasional atau yang
lebih di kenala dengan REPELITA kurun waktu antara 1967-1998, dan program
pembangunan Ekonomi Nasional 1999-2004, serta Program Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2004-2009,
3.
Tujan perencanaan pendidikan
a. Menyajikan rancangan keputusan-keputusan.
b. Menyediakan pola kegiatan-kegiatan secara matang.
c. Mencari kebenaran atas fakta-fakta.
d. Menentukan tindakan-tindakan yang akan dilakukan dan
diorientasikan pada masa depan.
e. Meyakinkan secara logis dan rasional kepada stake
holder pendidikan terhadap pendidikan.
4.
Fungsi perencanaan pendidikan
a. Sebagai pola dasar dan petunjuk.
b. Sebagai pedoman pelaksanaan dan pengendalian
pelaksanaan pendidikan.
c. Menghindari dari pemborosan sumber-sumber daya baik
sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
d. Sebagai alat pengembangan penjaminan kualitas
pendidikan.
e. Sebagai upaya untuk memenuhi dan mewujudkan
akuntabilitas lembaga pendidikan.
f. Mempersiapkan keputusan-keputusan atau
alternatif-alternatif kebijaksanaan.
5.
Prosedur
perencanaan pendidikan
a.
Perencanaan
partisipatori
b.
Ramalan
dan pembuatan program (forecasting)
c.
Pengambilan
keputusan
6.
Implementasi perencanaan pendidikan
Implementasi atau perencanaan pendidikan sendiri
merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang terkait dengan
kebijakan-kebijakan publik lainnya.